
Kompensasi merupakan imbalan yang diberikan kepada karyawan dalam suatu perusahaan, yang bisa berupa uang atau barang (natura). Ini meliputi berbagai bentuk penggantian yang diberikan kepada pekerja sebagai balasan atas jasa atau layanan yang mereka berikan. Kompensasi ini tidak hanya terbatas pada pembayaran dalam bentuk uang tetapi juga mencakup faedah-faedah non-moneter atau imbalan lainnya yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atau ganti rugi atas kontribusi mereka dalam organisasi.
Namun, kesejahteraan karyawan bukan hanya tentang gaji yang layak, tetapi juga tentang manfaat yang mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Benefit bagi karyawan tidak hanya memengaruhi kepuasan mereka, tetapi juga produktivitas, keseimbangan kerja-hidup, dan keterikatan dengan organisasi. benefit bagi karyawan adalah segala bentuk imbalan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya di samping gaji pokok sebagai bagian dari paket kompensasi. Ini termasuk berbagai keuntungan, hak istimewa, atau perlakuan khusus yang diberikan kepada karyawan sebagai bagian dari keseluruhan pelayanan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Manfaat ini dapat berupa asuransi kesehatan, cuti tahunan dan cuti sakit, tunjangan pendidikan, program pensiun, kesempatan pengembangan karier, atau berbagai fasilitas lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan kualitas hidup karyawan. Manfaat ini tidak hanya memengaruhi kepuasan karyawan tetapi juga berperan penting dalam menarik bakat baru, mempertahankan karyawan yang ada, serta meningkatkan produktivitas dan keterikatan karyawan terhadap perusahaan.
Secara umum, kompensasi dalam sumber daya manusia dibagi menjadi 3 kategori utama :
1. Monetary Compensation
Monetary compensation merupakan imbalan dalam bentuk uang tunai yang diterima oleh pekerja sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukan. Hal ini mencakup gaji pokok, bonus, lembur, insentif, dan kenaikan gaji.
2. Employee Benefits
Kategori yang satu ini merujuk pada imbalan bukan uang yang diberikan kepada pekerja sebagai upah mereka. Employee benefits ini bisa berupa asuransi kesehatan, cuti tahunan dan cuti sakit, fleksibilitas jam kerja, tabungan pensiun, fasilitas kendaraan dan rumah dinas, akses parkir, makan siang, dan masih banyak ragamnya.
3. Non-Monetary Compensation
Kategori ini merangkumi elemen-elemen yang tidak langsung berkaitan dengan uang tetapi memberikan nilai kepada pekerja dalam bentuk lain. Bentuk dari non monetary compensation ini adalah peluang melanjutkan pendidikan, training perkembangan karyawan dan sebagainya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, No. 13 Tahun 2003, menjadi pijakan hukum utama yang mengatur hak dan tanggung jawab pekerja serta pengusaha. Dalam lingkup kompensasi dan manfaat, UU ini menetapkan standar gaji minimum, mengatur pembayaran lembur, serta memberikan ketentuan terkait hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin beserta mekanisme pembayaran yang terkait.
Selain itu, UU ini memberikan panduan terkait perundingan bersama untuk menetapkan standar kompensasi yang adil, perlindungan hak pekerja, kesejahteraan dan keselamatan kerja, serta mengatur aspek pensiun, tabungan hari tua, dan jaminan sosial bagi pekerja. Perubahan-perubahan dalam regulasi juga sering terjadi, sehingga pembaruan secara berkala terhadap ketentuan terbaru yang berkaitan dengan kompensasi dan manfaat karyawan sangatlah penting dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia.