Organization Development partner for business transformation and growth

RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR 30 Juni

Jakarta – DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6) depan. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan segera disahkan. “Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” jelas Puan.

Puan mengatakan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memajukan bangsa melalui kesejahteraan di setiap keluarga. Kesejahteraan ibu dan anak, sambung Puan, juga menjadi salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” jelas Puan.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci,” imbuhnya.

Puan menilai dengan adanya RUU KIA memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak dapat berjalan dengan baik. RUU KIA akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

“Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan memastikan DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh pihak terkait untuk penyusunan RUU KIA. Puan berharap RUU KIA dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” jelas Puan.

“Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” sambungnya.

Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Sumber Berita : https://news.detik.com/berita/d-6145075/ruu-kia-atur-cuti-lahiran-6-bulan-disahkan-jadi-ruu-inisiatif-dpr-30-juni.

Open chat
Hello, can I help you?