Perhitungan pesangon pengunduran diri menjadi hal yang krusial dan harus dipahami oleh kamu selaku karyawan maupun tim HRD. Pesangon ini wajib dibayarkan sesuai besarannya, terlepas dari alasan keluarnya seorang karyawan.
Tapi kalian tau gak sih bahwa Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi hanya mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Kemudian untuk besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Lalu apa saja hak karyawan yang mengundurkan diri? Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB
Perlu diingat hak tersebut juga berdasarkan kebijakan dan perjanjian yang ditetapkan perusahaan. Berbeda dengan resign, apabila karyawan terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sesuai yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan dihitung dengan aturan berikut:
- Apabila masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran pesangon sama dengan 1 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 1 hingga 2 tahun, besaran pesangon sama dengan 2 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 2 hingga 3 tahun, besaran pesangon sama dengan 3 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 3 hingga 4 tahun, besaran pesangon sama dengan 4 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 4 hingga 5 tahun, besaran pesangon sama dengan 5 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 5 hingga 6 tahun, besaran pesangon sama dengan 6 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 6 hingga 7 tahun, besaran pesangon sama dengan 7 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 7 hingga 8 tahun, besaran pesangon sama dengan 8 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja lebih dari 8 tahun, besaran pesangon sama dengan 9 kali upah per bulan
Jadi Kalian sudah sedikit tahu ya perbedaan melakukan pengunduran diri secara sukarela dan saat kalian terkena PHK dan hak apa saja yang bisa kalian dapatkan dari perusahaan.