Organization Development partner for business transformation and growth

4 Jenis Kontrak Kerja Yang Perlu Kamu Ingat

Hayo pasti di antara kamu masih ada yang fresh graduate, belum tau dunia kerja, dan tidak paham dengan status kepegawaian kan. Nah sebelum kamu di terima kamu harus   paham dulu beberapa jenis kontrak kerja agar kamu tidak kebingungan dan tahu tentang hak apa saja yang akan kamu dapatkan.

Kontrak kerja artinya sebuah perjanjian atau kesepakatan antara pegawai dan pengusaha baik yang dilakukan secara tertulis maupun lisan. Nah dalam kesepakatan ini, akan memuat banyak hal, mulai dari syarat kerja, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan sebagainya. Perusahaan wajib memberikan kontrak atau kesepakatan kerja untuk setiap karyawan yang direkrut. Kesepakatan sebuah kontrak dapat dianggap sah apabila kedua pihak menyetujuinya tanpa adanya paksaan. Pada undang undang pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, yang menyatakan perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Lalu apa saja jenis kontrak kerja karyawan menurut Depnaker?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu seperti:

  1. pekerjaan Yang sekali selesai atau bersifat sementara
  2. penyelesaiannya paling lama 3 tahun
  3. bersifat musiman
  4. berhubungan dengan produk baru, pekerjaan baru atau percobaan produk tambahan.

Karyawan dengan status kontrak tidak perlu menggunakan masa percobaan. Hal ini seperti yang sudah ada dalam Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003. Jangka waktu mengenai kontrak kerja tersebut paling lama hanya tiga tahun. Maksudnya, masa waktu kerja maksimal dua tahun dengan sekali perpanjangan selama satu tahun. Jika sudah lebih dari jangka waktu tersebut, maka bisa dikatakan sebagai karyawan tetap.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT merupakan jenis kontrak di mana hubungan kerja karyawan dengan pengusaha akan bersifat tetap. Dalam hal ini, pekerja tidak akan terikat dengan jangka waktu tertentu saat bekerja. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan selama dua bulan. Selama masa percobaan, pengusaha juga wajib untuk memberikan gaji berdasarkan UMR yang berlaku.

Pegawai Lepas (Freelance)

Freelancer sendiri merupakan pekerja yang menawarkan jasanya pada orang lain. Sehingga, kontrak kerja karyawan lepas dilakukan oleh freelancer dan employer untuk menyelesaikan beberapa project tertentu. Nantinya, surat perjanjian tersebut akan dikirimkan oleh employer pada freelancer yang berisi mengenai syarat-syarat hubungan kerjanya.

Kerja Paruh Waktu

Jenis kontrak kerja karyawan selanjutnya adalah surat kontrak kerja paruh waktu. Kontrak ini juga sering disebut dengan kontrak part-time. Biasanya jam kerja yang dilakukan kurang dari delapan jam dalam sehari. Nilai upah yang dibayarkan pada pekerja paruh waktu ini ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan dibayarkan secara harian.

Dalam aturan kerja paruh waktu, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji secara bulanan. Hal ini juga termasuk tunjangan, asuransi, uang pensiun, dan beberapa benefit lainnya yang biasanya didapatkan oleh pekerja tetap


Sekarang kamu sudah tahu kan perbedaannya, jadi kamu bisa tau nih tanggung jawab, batasan, kerja sama yang kamu jalani seperti apa dan selama apa, selamat melamar kerja.

Sumber : AS, 2022

Open chat
Hello, can I help you?